Suara.com - "Iya dong (penting keterangan Riza Chalid). MKD (Mahkamah Dewan Kehormatan) mengatakan tidak perlu, menurut kami sangat perlu. Karena ia dianggap dominan perannya dalam dugaan perkara tersebut," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo menambahkan Kejagung akan meminta bantuan semua pihak, termasuk kepolisian, untuk memanggil Riza Chalid ke Kejagung kalau yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kami minta bantuan semua pihak untuk memanggilnya. Kami semua berharap Riza Chalid memenuhi panggilan," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap pengusaha minyak tersebut kooperatif sehingga tidak perlu dipanggil paksa.
"Kalau dia merasa nggak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kita harapkan dia memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan kita," kata dia.
Polri Pertimbangkan Permintaan Kejagung Cari Riza Chalid
Selasa, 15 Desember 2015 | 14:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mabes Polri mempertimbangkan permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menjemput pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Sampai saat ini Polri belum menerima surat resmi permintaan bantuan tersebut.
"Tunggu dulu, nanti kami lihat. Apakah suratnya sudah masuk atau belum. Suratnya kan belum ada," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Agus belum bisa menjawab apakah Polri akan membantu Kejagung dan MKD untuk menjemput paksa Riza Chalid karena selalu mangkir setiap dipanggil.
"Saya belum bisa menjawab itu," ujarnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini Riza Chalid tidak pernah hadir memenuhi panggilan MKD untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk meminta saham PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya.
Begitu pula dengan panggilan Kejagung, Riza tidak pernah datang diundang untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat korupsi oleh Setya Novanto dan dirinya dalam permintaan saham perusahaan tambang emas dan tembaga milik Amerika Serikat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai peran pengusaha minyak Riza Chalid sangat dominan dalam pertemuan antara Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto, Riza, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Itu sebabnya, keterangan Riza Chalid sangat dibutuhkan Kejagung untuk mengungkap dugaan perkara pemufakatan jahat antara Novanto dan Riza.
BERITA TERKAIT
Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur
23 Desember 2024 | 23:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI