Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum berencana meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
"Ini masih penyelidikan kita lihat seperti apa, kalau memang izin diperlukan ya kita minta izin kalau nggak ya nggak perlu," kata Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo menambahkan bisa saja Novanto sukarela datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan.
"Siapa tahu yang bersangkutan (Novanto) sukarela datang," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan akan memanggil semua pihak yang memiliki peran dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang tengah disidik kejaksaan.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkara tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa rekaman percakapan antara Novanto, Presiden PT. Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Maroef dan sekretaris pribadi Novanto, Medina, sudah dimintai keterangan.
"Ini masih penyelidikan kita lihat seperti apa, kalau memang izin diperlukan ya kita minta izin kalau nggak ya nggak perlu," kata Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Prasetyo menambahkan bisa saja Novanto sukarela datang ke Kejagung untuk memberikan keterangan.
"Siapa tahu yang bersangkutan (Novanto) sukarela datang," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan akan memanggil semua pihak yang memiliki peran dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang tengah disidik kejaksaan.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkara tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa rekaman percakapan antara Novanto, Presiden PT. Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Maroef dan sekretaris pribadi Novanto, Medina, sudah dimintai keterangan.