Jaksa Agung Ditelepon Luhut Agar Pinjamkan Rekaman Novanto

Selasa, 15 Desember 2015 | 12:44 WIB
Jaksa Agung Ditelepon Luhut Agar Pinjamkan Rekaman Novanto
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku dihubungi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan agar meminjamkan rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Dewan Kehormatan.

"Memang kemarin Menkopolhukam nanya ke saya. Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita, jadi bukan kewenangan kita," kata Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Tapi, Prasetyo mengatakan kepada Luhut jika Kejagung tidak bisa meminjamkan rekaman tersebut ke MKD. Sebab, Maroef sebagai pemilik rekaman telah membuat surat pernyataan kepada penyelidik Kejagung untuk tidak meminjamkan rekaman kepada siapapun.

"Sementara pemiliknya tidak setuju dan tidak memperkenankan barangnya dipinjam oleh siapa pun," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan rekaman tersebut sifatnya hanya dipinjamkan Maroef kepada Kejagung.

"Kalau kita pinjam kan tanpa ada persetujuan. Dia (Luhut) bisa memahami itu," kata Prasetyo.

Rekaman tersebut berisi percakapan, antara lain soal minta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejagung dan MKD saat ini sedang menangani kasus tersebut. MKD menangani dari sisi etik Novanto.

Kamis (10/12/2015) lalu, empat pimpinan MKD mendatangi Kejagung untuk meminta rekaman asli tersebut, tapi tidak dikabulkan. Keempat pimpinan mahkamah yaitu Surahman Hidayat, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI