Suara.com - Calon pimpinan KPK Johan Budi mengatakan rekaman yang menjadi alat bukti. Namun tergantung peruntukannya.
Hal itu dikatakannya saat fit and proper test di Komisi III saat ditanyakan rekaman yang jadi alat bukti dalam kasus pencatutan nama Presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. Kasus ini sendiri sedang ditangani MKD setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa rekaman itu bisa jadi alat bukti. Penyadapan itu harus lewat proses lawfull interception, tidak bisa sembarang orang menyadap. Harus ada orang atau lembaga yang diberi kewenangan," kata Johan, Senin (14/12/2015).
"Kalau rekaman, siapa orang boleh, lalu apakah bisa dijadikan barang bukti tergantung dari rekamannya berkaitan atau tidak dengan tidak pidana yang sedang ditangani. Terkait MKD, lihat dari sisi penegak hukum bagaimana rekamannya," tambah dia.
Rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi perdebatan tersendiri di MKD.
Sebagian anggota mempertanyakan validitas rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said. Kendati demikian, sidang di MKD tetap berjalan.