Awas, Yogyakarta Marak Jajanan Mengandung Pewarna Tekstil

Senin, 14 Desember 2015 | 23:12 WIB
Awas, Yogyakarta Marak Jajanan Mengandung Pewarna Tekstil
Ilustrasi sidak BPOM terhadap makanan berbahaya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menemukan dua sampel jajanan anak mengandung pewarna tekstil Rodamin B. Jajanan itu dijual di lokasi Pasar Malam Perayaan Sekaten Yogyakarta.

"Dari 12 sampel makanan yang dijual di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), ada dua sampel yaitu aromanis warna merah dan ungu yang mengandung rodhamin B," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, I Gusti Ayu Adi Arya Patni usai melakukan pemeriksaan makanan di kawasan PMPS, Yogyakarta, Senin (14/12/2015).

Dari 12 sampel makanan di kawasan PMPS yang telah diperiksa oleh BBPOM menggunakan rapid test antara lain es kolang-kaling, bakso kuah, bakso tusuk, aromanis, berondong merah, serta mie bakso. Namun yang positif memakai zat berbahaya hanya dua aromanis berwarna merah dan ungu.

Hasil uji laboratorium untuk dua sampel jajanan anak aromanis atau kembang gula berwarna merah, murni menggunakan pewarna sintetis Rodhamin B. Sedangkan aromanis ungu menggunakan campuran Rodamin B dengan pewarna makanan "brilliant blue".

Adapun Rodhamin B sendiri, menurut dia, merupakan zat pewarna sintetis yang biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas. Konsumsi Rhodamin B dalam jangka panjang dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, dan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.

"Tapi perlu saya katakan, memang tidak semua aromanis mengandung zat berbahaya, " kata dia.

BBPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang jajanan anak yang mengandung bahan berbahaya. Apabila masih menjual dengan campuran zat yang sama, BBPOM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa untuk Yogyakarta untuk melarang penjual jajanan tersebut berjualan di PMPS.

"Kami tidak berwenang melarang mereka berjualan. Sehingga jika mereka masih berjualan kami akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan untuk melarang mereka berjualan," kata dia.

BBPOM Yogyakarta masih akan melakukan pengawasan secara intensif di PMPS Yogyakarta sejak berlangsung 4 Desember 2015 hingga berakhir pada 29 Desember 2015. Selain diimbangi peran aktif dari petugas BBPOM, masyarakat juga harus selektif dalam memilih makanan atau jajanan yang memiliki warna mencolok.

"Yang penting akan terus kami kawal apakah produk yang dijual di sini (PMPS) mengandung bahan berbahaya atau tidak," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI