Suara.com - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diperiksa di Kejaksaan Agung hampir 10 jam, Senin (14/12/2015). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef.
"Rangkaian dari pendalaman sebelum terkait masalah rekaman jadi saya memberikan jawaban yang diberikan penyelidik. Dianggap selesai," kata Maroef di gedung Kejagung,
Dalam pemeriksaan tadi, penyelidik meminta Maroef mencermati isi rekaman percakapan antara Maroef, Novanto, dan Riza Chalid. Dalam percakapan tersebut, antaralain menyinggung soal saham, mencatut nama Kepala Negara, dan perpanjangan kontrak Freeport.
"Semua tentang rekaman itu. Diulangi dari awal. Supaya bisa betul-betul berurut sesuai fakta. Terkait apa yang berbunyi dalam rekaman," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara.
Selanjutnya, Maroef mengaku akan kooperatif kepada penyelidik Kejagung apabila keterangannya masih diperlukan lagi.
"Jika ada pendalaman lebih lanjut saya siap," katanya.
Maroef mengatakan rekaman percakapan asli Novanto dia pinjamkan kepada Kejagung selama proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pemufakatan jahat berlangsung.
"Ini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis. Saya tetapkan pinjamkan aparat penegak hukum," kata Maroef.
Maroef Diminta Kejagung Dengar Semua Rekaman Percakapan Setnov
Senin, 14 Desember 2015 | 20:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI