Suara.com - Setelah mempolisikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri, Senin (14/12/2015). Novanto melaporkan pimpinan media massa milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami melaporkan Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah lewat elektronik," kata pengacara Novanto, Razman Nasution, usai melapor ke Bareskrim Polri. Novanto menunjuk Razman untuk mengurus kasus ini.
Laporan Novanto bernomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim. Surat laporan ditandatangani perwira piket siaga AKP Alex Hendryan.
Razman menjelaskan pencemaran nama baik terhadap Novanto terjadi dalam tayangan yang menyebutkan Ketua DPR memiliki andil dalam melobi Jepang untuk pembelian pesawat amphibi. Pemberitaan tersebut tayang di sela-sela sidang kode etik Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus pertemuan Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Di berita itu tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto melobi untuk membeli pesawat amphibi, ini kok jadi melebar ke mana-mana. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," ujarnya.
Razman mengakui kliennya memang pernah bertemu Perdana Menteri Jepang. Namun pertemuan tersebut bukan untuk melobi pemerintah Jepang agar membeli pesawat amphibi TNI.
"Laporan ini telah didiskusinya sebelumnya dengan penyidik terlebih dahulu untuk menentukan unsur pidananya," katanya.