Pencacah Tubuh Perempuan Sampai Tewas di Kalideres Dibekuk

Senin, 14 Desember 2015 | 19:19 WIB
Pencacah Tubuh Perempuan Sampai Tewas di Kalideres Dibekuk
Wakil Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum sampai 24 jam, tersangka pembunuh Ria Warianti Nasution (46) bernama Doni Imansari (24) ditangkap anggota Polsek Kalideres. Doni menghabisi korban dengan menusuknya berkali-kali pakai pisau di Kampung Cipondo, RT 3/8, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Wakil Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan menjelaskan kasus yang terjadi pada Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berlatarbelakang masalah utang.

Sebelum kejadian, Ria berniat menagih utang Doni. Sempat terjadi adu mulut ketika itu.

 "Pelaku selalu membuat janji untuk membayar utangnya. Makanya korban marah kepada pelaku," kata Irsan di Polsek Kalideres, Senin (14/12/2015).

Gelap mata, Doni pun mengambil pisau dan langsung mencacah tubuh korban. Dia menusuk perut Ria sebanyak lima kali, satu tusukan lagi di pinggang, kemudian pundak dan pantat sebelah kanan.

"Korban langsung roboh seketika, warga dan bapak pelaku yang melihat keributan tersebut datang untuk menahan pelaku agar menghentikan perbuatannya," kata Irsan.

Melihat warga datang, Doni langsung kabur. Sementara Ria dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawanya tak tertolong.

Doni ditangkap polisi sekitar pukul 00.30 WIB tadi saat tidur di musala yang terletak tak jauh dari rumah temannya.

"Pelaku tidak melawan ketika ditangkap dan mengakui perbuatannya. Tersangka adalah pelaku tunggal," kata Irsan.

Kepada polisi, Doni mengaku spontan menghabisi Ria karena didorong emosi.

Kasus ini sekarang ditangani polisi. Polisi sudah memeriksa saksi dan menyita pisau, pakaian serta jaket korban yang penuh lubang dan darah.

Doni dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI