Kasus ini sekarang ditangani polisi. Polisi sudah memeriksa saksi dan menyita pisau, pakaian serta jaket korban yang penuh lubang dan darah.
Doni dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.