Pencacah Tubuh Perempuan Sampai Tewas di Kalideres Dibekuk

Senin, 14 Desember 2015 | 19:19 WIB
Pencacah Tubuh Perempuan Sampai Tewas di Kalideres Dibekuk
Wakil Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini sekarang ditangani polisi. Polisi sudah memeriksa saksi dan menyita pisau, pakaian serta jaket korban yang penuh lubang dan darah.

Doni dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI