Polsek Tanjung Duren Sita 3.940 Gram Sabu dari Mal dan Apartemen

Senin, 14 Desember 2015 | 18:43 WIB
Polsek Tanjung Duren Sita 3.940 Gram Sabu dari Mal dan Apartemen
Wakil Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan rilis kasus sabu [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Tanjung Duren menyita sabu seberat 3.940 kilogram dari salah satu pusat perbelanjaan dan apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka anggota jaringan narkotika internasional, HYC (20) dan WHM (27).

Wakil Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan mengatakan WHM berasal dari Malaysia dan HYC asli Taiwan.

Awal pengungkapan kasus, kata Irsan, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi sabu, Jumat (4/12/2015). Polisi langsung meluncur dan menangkap tersangka.

 Dari tangan WHM, polisi menyita 997 gram sabu yang dikemas jadi dua dua bagian.

"Kita lakukan pengembangan di salah satu apartemen di daerah Kembangan dan diperoleh sabu seberat 2, 934 kilogram dalam tiga kantong plastik," kata Irsan di Polsek Tanjung Duren, Senin (14/12/2015)

Tersangka HYC berperan sebagai yang mengatur peredaran sabu.

"Barang bukti disita dari tangan pelaku selain sabu berupa satu buah timbangan elektrik, satu set alat isap, satu buah koper dan tas ransel, dua ponsel dan paspor kedua pelaku," kata Irsan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI