Luhut Berharap Keterangannya Bisa Redam Kegaduhan

Senin, 14 Desember 2015 | 18:07 WIB
Luhut Berharap Keterangannya Bisa Redam Kegaduhan
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (14/12/2015), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ditanya anggota MKD Prakosa soal kegaduhan politik yang timbul akibat langkah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto karena bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersama pengusaha minyak Riza Chalid untuk membicarakan saham dan perpanjangan kontrak karya Freeport.

"Apakah saudara tahu laporan Menteri Sudirman Said yang membuat situasi kegaduhan politik. Apakah bapak berpikir untuk meredam kegaduhan politik," kata Prakosa.

Menanggapi pertanyaan Prakosa, Luhut berharap keterangan yang diberikan kepada MKD dapat membantu mengatasi persoalan.

 "Saya harap dengan keterangan yang saya berikan bisa memberikan informasi. Dan saya hadir di sini untuk meredam masalah ini," kata Luhut.

Luhut juga berharap agar semua pihak tidak saling menuduh secara berlebihan.

"Mari sama-sama menahan diri untuk tidak berlebihan. Saya tahu MKD bisa mengambil keputusan baik dan mempunyai kredibilitas," tutur Luhut.

Ia menegaskan Presiden Joko Widodo sangat concern dengan kasus pembicaraan perpanjangan kontrak Freeport.

"Presiden concern dengan masalah ini, tidak perlu diragukan lagi. Saya pikir sebagai leader, Presiden memberikan contoh untuk bekerja dengan baik," katanya.

Luhut diperiksa MKD sebagai saksi karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. Selain Luhut, nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga dicatut untuk minta saham Freeport.

Kasus pertemuan Setya Novanto, Riza, dan Maroef, saat ini juga sedang ditangani Kejaksaan Agung. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI