Suara.com - Dalam sidang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015), calon pimpinan KPK Johan Budi menegaskan menolak revisi terhadap UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Saya sering baca statement revisi UU KPK itu untuk menguatkan KPK. Tapi begitu muncul draf-nya di publik, isinya justru melemahkan KPK. Jika benar isinya seperti itu, saya tidak setuju, saya tolak," kata Johan.
Johan menolak kalau usia KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah UU KPK hasil revisi disahkan. Dia jug amenolak kalau kewenangan KPK melakukan penuntutan dihapus.
"Kalau begitu menurut saya bukan memperkuat KPK. Tapi melemahkan. Kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (jadi pimpinan KPK), ya tidak apa-apa," kata Johan yang disambut tepuk tangan hadirin.
Terkait rencana memasukkan unsur lembaga pengawas pimpinan KPK dalam rancangan revisi UU KPK, Johan mengatakan lembaga pengawas yang akan dibentuk harus bertugas mengawasi etika pimpinan saja.
"Misalnya pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, kemudian dewan pengawas tidak boleh memanggil pimpinan KPK, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika ada pimpinan KPK yang bermain politik," katanya.
Johan menambahkan saat ini sebenarnya sudah ada komite etik yang sifatnya ad hoc. Komite ini, kata Johan, dibentuk saat KPK tersandung masalah etika.
"Kalau dewan pengawas yang diusulkan pemerintah itu sifatnya permanen, harus independen dan hanya mengawasi etikanya saja," tambah Johan.
Siap Tak Dipilih DPR, Johan Tetap Tolak Revisi UU KPK
Senin, 14 Desember 2015 | 17:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI