Calon pimpinan KPK Sujanarko mengungkapkan ada beberapa hal yang mesti diperbaiki di internal KPK. Dia pun setuju sejumlah bila harus dilakukan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.
Salah satu revisi KPK adalah pembentukan lembaga pengawasa. Dalam fit and proper test capim di Komisi III, Sujanarko, sebagai bagian internal KPK, mengakui, KPK perlu lembaga pengawas. Dia mengatakan, sesuai rekomendasi PBB, ada yang perlu diperbaiki dalam UU yang terkait dengan KPK.
"KPK memang ada masalah internal. Sehingga saya setuju dengan dewan pengawas," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu.
Dia pun menyarankan, pembentukan lembaga pengawas KPK ini ditunjuk Presiden tanpa izin dari DPR dan terdiri dari 15 orang dari kalangan masyarakat dan pemerintah.
Sujanarko juga setuju soal adanya proses penghentian perkara atau dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 ini bisa dilakukan untuk kalangan tertentu.
"SP3 hanya diberikan pada orang yang tidak bisa mampu menjalani proses hukum. Percuma tidak bisa memberikan kesaksian tapi tidak ada SP3 itu sesuatu yang tidak adi"," kata dia.
Sedangkan soal penyadapan, Sujanarko tidak begitu faham tentang hal itu. Dia pun belum bisa memberikan usulan terkait rencana revisi UU KPK yang akan memperketat proses penyadapan.
"Saya tidak tahu persis SOP penyadapan (di KPK). Penyadapan di KPK sangat rigid. Penyidik dan penyelidik tidak bisa membaca seluruh hasil penyadapan, hanya summary. Kalau tidak puas, persetujuan ke pimpina untuk meminta transkip," ujarnya.