Calon pimpinan KPK Sujanarko mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik untuk menyelesaikan kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)," kata Sujanarko saat fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015).
Dia menambahkan pembentukan panel itu bisa dengan cara perwakilan dari DPR tiga orang dan dari publik empat orang. Supaya, putusan MKD b lebih kredibel.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendalami maksud Sujanarko. Bambang menanyakan apakah kasus ini sudah memenuhi unsur jahat.
"Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kita dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik. Sebab, kalau (MKD) hanya ditangani anggota DPR saya khawatir keputusannya, penerimaan publik tidak akan solid," jawab Sujanarko.
Di hari ini pula, MKD menjadwalkan pemeriksaa Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut diperiksa karena dalam rekaman yang menjadi alat bukti dalam kasus ini, nama Luhut 66 kali disebut.