Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap seorang anak di Depok, Jawa Barat yang menjadi korban perkosaan oleh Ayah kandungnya, FY (51). Selain melindungi korban, LPSK juga akan melindungi Ibu dan keluarganya yang diintimidasi oleh keluarga dan rekan-rekan FY.
FY kini telah medekam di penjara dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Namun Ibu kandung korban, Lim (50) mendapatkan perlakuan intimidasi, begitu pula saksi lainnya dari kalangan tetangga korban yang diancam oleh rekan-rekan pelaku.
"Kami baru dapat informasi dari teman-teman Satgas. Atas kasus itu kami akan berikan perlindungan terhadap korban," kata Abdul Haris Samendawai, Ketua LPSK saat ditemui Suara.com usai mengisi diskusi Konfrensi Regional Asia Tenggara tentang perlindungan anak korban eksploitasi seksual di hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Dia menuturkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Tak hanya bagi korban dan keluarga saja, LPSK juga akan melindungi sejumlah saksi dari tetangga korban. Sebab beberapa kali tetangga dan keluarga korban diintimidasi oleh rekan-rekan pelaku, serta dihalangi untuk memberikan kesaksian di persidangan.
"Kami sudah mulai berkoordinasi, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada kepastian. Nanti kami lindungi korbannya, keluarga korban kalau perlu. Bahkan kalau ada saksi yang takut berikan kesaksian (di persidangan) karena diancam pelaku kami juga lindungi," tendasnya.
Dia mengakui, selama ini pihaknya tidak mendapatkan informasi itu. Sebab tidak ada yang memberikan informasi dan luput dari pemberitaan media massa.
"Kami kan sulit untuk mendeteksi semua kejadian yang ada di seluruh Indonesia ini.
Jadi infonya dari teman-teman yang menghubungi, kemudian kami lakukan penggalian informasi lebih lanjut. Jadi sumber informasinya bisa melalui media, orang dan lainnya," terangnua.
Sebelumnya Ibunda MD, Lim (5), mengungkapkan selama berlangsung persidangan, keluarga suaminya selalu membawa sejumlah orang dan mengintimidasi.
Suara.com - "Pihak terdakwa dalam proses persidangan selalu membawa gerombolan dan terkesan selalu mengintimidasi," kata ibu dari tiga orang anak saat dihubungi Suara.com, Jumat (27/11).
"Beberapa waktu lalu sidang ada yang berusaha untuk menimbulkan gesekan cekcok mulut, yang diindikasi dari pihak terdakwa yang mepet terus ke pihak korban," kata Lim.Kehadiran orang-orang tersebut, kata Lim, menimbulkan situasi tidak nyaman, terutama kepada saksi. Saksi merasa dihantui ketakutan saat mengikuti persidangan.
Lim berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan kondisi tersebut dan menjatuhkan hukuman seberat-beratya kepada FY.
Menurut Lim, tak hanya dirinya dan saksi yang merasa terintimidasi, bahkan toko masyarakat di sekitar rumah Jalan Kampung Kepupu RT 1/RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya. Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, juga begitu.
"Karena saksi dari tetangga saya saja diintimidasi dan ketua RT di Kampung Kepupu juga," kata Lim.
Lim membutuhkan dukungan dari semua pihak agar kasus yang menimpa putrinya bisa diselesaikan seadil-adilnya.
"Kami juga merasa butuh keadilan, anak saya sudah menjadi korban atas perlakuan ayah kandungnya tega menyetubuhi anaknya sendiri," kata dia.
Lim juga heran dengan media massa yang menurutnya kurang gencar mempublikasikan kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya.
"Sekarang beritanya malah melempem. Kok bisa hal jelas di depan mata sedang diadili, beritanya dikebiri," kata Lim.
Lim sedih dengan permasalahan yang dihadapinya.
Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Sambil membawa hasil visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami MD, Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.
Lim juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.