LPSK Berikan Perlindungan Bagi Gadis Bawah Umur Korban Perkosaan

Senin, 14 Desember 2015 | 13:34 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Bagi Gadis Bawah Umur Korban Perkosaan
Pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tindakan bejat FY terhadap anaknya ketahuan pada tanggal (3/2/2015). Sambil membawa hasil visum yang menunjukkan bukti kekerasan seksual yang dialami MD, Lim melapor ke Kepolisian Resor Depok pada tanggal (14/2/2015). Pada tanggal (24/2/2015), FY ditangkap di rumahnya. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Polsek Cibinong, Depok.

Lim juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI