Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa menilai Sujanarko tidak memenuhi syarat menjadi calon pimpinan KPK, Senin (14/12/2015). Hal itu disampaikan Desmon dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di ruang Komisi III.
"Secara normatif Pasal 29 D, tidak masuk syaratnya," kata Desmon.
Sebab, menurut Desmon, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu tidak memiliki latar belakang di bidang hukum. Sujanarko, katanya, berlatar belakang teknik elektro.
Padahal, kata Desmon, UU tentang KPK Pasal 29 menyaratkan calon pimpinan KPK harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
Setelah membaca makalah yang dibuat Sujanarko, Desmon menganggapnya tidak paham hukum acara. Padahal, katanya, pimpinan KPK harus memahaminya supaya dalam setiap tindakan yang diambil kelak tidak berujung pada praperadilan.
Tapi, Sujanarko menegaskan kalau dirinya memenuhi syarat calon pimpinan KPK sesuai UU KPK. Dia mengatakan sudah berkecimpung di bidang hukum bersama KPK selama 12 tahun.
"Saya pernah berpengalaman 3-4 tahun sebagai seirkat pekerja di BUMN. Saya juga jadi tim pelacak aset. Kegiatan saya sehari-hari menindaklanjuti mutual asset, dan ekstradisi, dan lain-lain. Bahkan penyidik dan penuntut minta data di luar negeri saya yang support. Proses penyidikan yang bekerjasama dengan luar negeri, maka direktorat saya yang support," kata Sujanarko.
Sujanarko juga mengatakan selama ini aktif di kegiatan internasional. Dia juga ditunjuk pemerintah Indonesia untuk bertanggungjawab atas laporan nasional untuk implementasi United Nations Convention against Corruption.
"Jadi saya berpengalaman di bidang korupsi," kata dia.
Desmon Anggap Sujanarko Tak Penuhi Syarat Capim KPK
Senin, 14 Desember 2015 | 13:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
20 Desember 2024 | 19:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI