Kasus Setya Novanto, MKD Tak Kompak Panggil Luhut Panjaitan

Senin, 14 Desember 2015 | 13:24 WIB
Kasus Setya Novanto, MKD Tak Kompak Panggil Luhut Panjaitan
Menkopolhukam Luhut Panjaitan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Internal Mahkamah Kehormatan Dewan berbeda pendapat terhadap urgensi pemanggilan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (14/12/2015).

Anggota MKD dari Hanura Sarifuddin Sudding menilai tidak ada urgensinya memanggil Luhut, meski namanya disebut-sebut dalam percakapan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Saya lihat sih, tidak ada urgensinya ya dalam kaitannya dengan kasus ini. Dia kan tidak terlibat dalam pertemuan itu, walaupun namanya sering disebut-sebut," ujar Sudding di DPR. "Saya juga nggak tahu apa yang akan digali dari pak Luhut."

 Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD telah menyepakati pemanggilan Luhut.

Menurut dia, keterangan Luhut penting untuk menjadi pertimbangan MKD dalam memutuskan kasus Novanto.

"Sehingga rapat pimpinan hari Jumat (11/10/2015), akhirnya kita sepakat untuk mengundang Pak Luhut Binsar Panjaitan, pada sidang MKD hari ini. Supaya bisa kita gali mungkin ada keterangan-keterangan yang bisa bermanfaat untuk kelanjutan sidang MKD," kata politisi Partai Gerindra.

Lebih jauh, Dasco mengatakan MKD ingin mendapatkan bukti original rekaman percakapan Novanto yang diambil Maroef untuk dilakukan audit forensik. Namun rekaman asli tersebut tidak diserahkan Maroef. Oleh karena itu, dilakukan upaya mencari keterangan dari saksi selengkap-lengkapnya.

"Inilah upaya kami, kemudian kami menggali bahan-bahan keterangan sebagai tambahan materi sidang, kalau ada yang kurang lengkap. Dan hal hal yang perlu diketahui yang belum kita dapatkan dari bukti rekaman asli," kata dia.

Kasus Novanto terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya. 

Saat ini, kasus tersebut juga sedang diproses Kejaksaan Agung karena diduga ada pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI