Kasus Novanto terungkap setelah Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Pembicaraan tersebut terjadi ketika Novanto, Riza Chalid, dan Maroef bertemu pada 8 Juni 2015.
Saat ini, kasus tersebut juga ditangani Kejaksaan Agung. Hari ini, Maroef kembali memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Maroef akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto bersama Riza.