Riza Chalid Mangkir Lagi, Ini yang Segera Ditempuh MKD

Senin, 14 Desember 2015 | 11:53 WIB
Riza Chalid Mangkir Lagi, Ini yang Segera Ditempuh MKD
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir usai mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid hari ini, Senin (14/12/2015). Namun, hingga siang ini, belum ada pemberitahuan apakah dia datang atau tidak.

"Saya belum dapat konfirmasi dari sekretariat," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad di gedung Nusantara II, DPR.

Riza dipanggil karena ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan tersebut, nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga dicatut Novanto untuk minta saham terkait perpanjangan kontrak Freeport di Papua.

Dasco mengatakan kalau Riza tak datang lagi pada panggilan kedua ini, Mahkamah Kehormatan Dewan akan rapat internal.

"Saya akan coba tanya dulu ke sekretariat, apakah ada tanggapan dari surat yang kita kirimkan kemarin. Kalau nggak datang, ya kita akan rapat internal untuk memutuskan langkah-langkah selanjutnya, sesuai dengan tata aturan kami," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Riza akan dipanggil paksa karena hal ini sudah diatur dalam UU, Dasco mengatakan soal itu masih akan menunggu hasil rapat internal.

"Ya segala kemungkinan ada, tergantung dengan hasil rapat internal hari ini, kalau memang yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan," kata Dasco.

Dasco menambahkan sampai saat ini mahkamah belum mendapatkan bukti original mengenai percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. Itu sebabnya, mahkamah masih terus melakukan verifikasi dan validasi data.

"Cuma karena kami nggak dapat original, kemudian kita merasa perlu untuk menggali bahan- bahan keterangan lain yang kemudian kita jadikan bahan dalam persidangan," kata dia.

Kemarin, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan sebenarnya keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto, dan Maroef sudah cukup untuk dijadikan dasar mahkamah mengambil keputusan apakah Novanto melanggar etika atau tidak. Sudding mengatakan kemungkinan Kamis besok atau sebelum masa reses, mahkamah akan memutuskan kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI