Suara.com - Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (14/12/2015). Maroef akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut pengamatan Suara.com, Maroef tiba di Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara mengatakan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan, substansinya saja. Mengenai apa saja yang hendak ditanyakan silakan tanyakan pihak Kejaksaan Agung," kata Maroef yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat.
Selain Maroef, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Setya Novanto.
"Ya hari ini sekretaris pribadi Setya Novanto juga kami undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.
Kasus Novanto terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Saat ini, kasus tersebut juga sedang diproses Mahkamah Kehormatan Dewan dari sisi etika.
Kasus Setya Novanto, Maroef Diperiksa Kejagung Lagi
Senin, 14 Desember 2015 | 11:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
07 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI