Suara.com - Supir truk ekspedisi barang berinisial ABD ternyata ternyata tak hanya sekali menggelapkan barang bawaan di tengah jalan. ABD ditangkap bersama tujuh tersangka setelah membajak kopi merek Kapal Api sebanyak satu kontainer.
"Karena pekerjaan ABD sebagai supir ekspedisi antar barang selalu tidak sampai pada tujuannya," kata Kepala Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Gunardi di gedung Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2015).
Gunardi mengatakan ABD selama ini merupakan target anggota Polisi Resor Salatiga, Jawa Tengah, dan Polisi Resor Rembang, Jawa Tengah.
Aksi pertama ABD dilakukan pada Jumat (16/10/2015) di Salatiga. Waktu itu dia sukses melarikan satu kontainer beras.
"Dengan total kerugian Rp135 juta yang dialami oleh korban pada saat penggelapan beras satu kontainer," ujarnya.
Aksi kedua dilakukan pada Selasa (24/11/2015). Dia juga berhasil menggelapkan pampers sebanyak satu kontainer di Rembang.
"Korban yang kedua ini mengalami kerugian yang cukup banyak, sebesar Rp450 juta," katanya.
Tapi, aksi ketiganya berhasil dibongkar. Dia gagal menggelapkan kopi Kapal Api sebanyak 2.978 kardus.
"Yang terakhir dilakukan oleh ABD KR, yaitu yang ini, dimana kita berhasil mengamankan pelaku setelah kita tembak di bagian paha dan betisnya, saat dia berusaha untuk kabur saat sedang melakukan bongkar muat atau pemindahan isi barang (kopi) satu kontainer oleh seorang penadah," ujarnya.
Dia bersama tujuh rekan dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan minimal hukuman empat tahun penjara. [Nur Habibie]