Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya membekuk delapan tersangka pencuri kopi merek Kapal Api sebanyak 2.978 kardus yang diangkut truk ekspedisi di Kamal Muara III, Jakarta Utara.
"M. RF sebagai Supir Ekspedisi, SL, WW, dan SP sebagai pengawal truk dari Pekalongan, sedangkan ABD KR, BR, dan DD sebagai pencari pembeli barang, dan yang terakhir SW sebagai penadah atau pembeli barang hasil kejahatan," kata Kepala Unit Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Gunardi di gedung Direktorat Kriminal Umum, Minggu (13/12/2015).
Kasus ini ditangani polisi setelah perusahaan yang memesan kopi tersebut, PT. Karura, melapor. Perusahaan yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, tersebut merasa dirugikan Rp250 juta karena pesanan mereka tidak pernah sampai.
Belakangan terungkap, ternyata di tengah jalan, truk Fuso Wing bernomor polisi L 8649 bermuatan kopi tersebut dibongkar para tersangka, lalu dipindahkan ke truk box nomor polisi B 9622 BCM, selanjutnya dijual ke penadah.
"Para tersangka terlebih dahulu memindahkan dus-dus berisi kopi dari truk tronton ke truk box. Mereka ini melakukan untuk membuka truk tronton dengan cara memotong gembok yang untuk menutup truk tronton. Tersangka yang kami tangkap saat itu SL, WW, BR, dan DD," ujarnya.
Ketika hendak ditangkap di Jalan Kamal Muara III, dua tersangka berusaha kabur dengan membawa mobil Toyota Avanza nomor polisi G 9237 JC ke arah Bekasi lewat tol Jelambar.
"Saat melakukan pengejaran, kami sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, karena tersangka tidak mau untuk berhenti. Dan akhirnya, tim kami melakukan dua kali penembakan ke sebelah kanan bagian depan mobil tersangka dan mengenai paha dan juga betis tersangka," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan minimal hukuman empat tahun penjara. [Nur Habibie]