Sudding: Panggil Luhut Cuma Ulur-ulur Waktu Kasus Setnov

Siswanto Suara.Com
Minggu, 13 Desember 2015 | 14:11 WIB
Sudding: Panggil Luhut Cuma Ulur-ulur Waktu Kasus Setnov
Menkopolhukam Luhut Panjaitan menggelar konferensi pers tentang penyebutan namanya dalam rekaman 'papa minta saham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mempertanyakan urgensi pemanggilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.

"Saya hanya baca lewat media katanya mau dipanggil untuk Senin (besuk). Saya tidak melihat apa urgensinya (Luhut) dimintai keterangan di MKD karena Pak Luhut kan tidak terlibat dalam dalam pertemuan antara Setnov, Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia), dan Riza Chalid (pengusaha minyak) dalam hal menyangkut perpanjangan kontrak Freeport," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (13/12/2015).

Berdasarkan rekaman pembicaraan yang dilakukan Maroef, dalam pertemuan tersebut, nama Luhut disebut sampai berkali-kali.

"Dia cuma disebut namanya. Jadi, apa urgensinya (dipanggil). Kalau cuma disebut nama, akan berapa banyak orang yang dipanggil (MKD)," kata Sudding.

Menurut Sudding memanggil orang yang namanya disebut dalam rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef, dan Riza hanya mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto.

"Itu kan hanya ulur waktu," kata dia.

Bagi Sudding keterangan yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto, dan Maroef serta barang bukti rekaman pembicaraan yang sekarang berada ke mahkamah telah cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan kasus Novanto.

Kasus Novanto terungkap setelah Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.

Pembicaraan tersebut terjadi ketika Novanto, Riza Chalid, dan Maroef bertemu pada 8 Juni 2015.

Selain mencatut nama Kepala Negara, nama sejumlah tokoh, Luhut di antaranya, juga dicatut.

Dalam konferensi pers Jumat (11/12/2015), Luhut mengatakan  siap dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Siap, saya yang minta dipanggil kok," kata Luhut saat konferensi pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI