Luhut Jelaskan Posisinya dalam Kasus Freeport

Jum'at, 11 Desember 2015 | 19:31 WIB
Luhut Jelaskan Posisinya dalam Kasus Freeport
Luhut Klarifikasi Pencatutan Namanya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan menyatakan bahwa  dirinya berpegang teguh kepada lima prinsip terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Terkait polemik kasus Freeport yang berkembang di media dan masyarakat akhir-akhir ini dan sehubungan dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar, maka saya memandang perlu memberikan penjelasan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya atas posisi saya," katanya, di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Pertama, kata dia, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. "Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada," kata Luhut.

Kemudian yang ketiga, adalah izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.

"Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri," tuturnya.

Terakhir, kata Luhut, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Berdasarkan lima prinsip itu, Luhut mengaku setuju dan mendukung lima syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Lima syarat itu antara lain pembangunan di Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," kata Luhut yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI