Bareskrim Resmi Terima Laporan Setnov

Jum'at, 11 Desember 2015 | 18:28 WIB
Bareskrim Resmi Terima Laporan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan dalam Sidang MKD, Senin (7/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sudirman dituduh memfithan oleh Setya Novanto karena melaporkan rekaman percakapan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya permintaan saham kepada PT Freeport. Dalam rekaman tersebut Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid diduga melobi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pengaduan Setnov melalui pengacaranya, Firman Wijaya sudah tercatat ‎dalam Nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim, Tanggal 11 Desember dengan ‎perkara dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE dan atau berita bohong.

"Laporan terkait tuduhan Pak Sudirman Said kepada Pak Novanto mengenai pencatutan nama Presiden dan Wapres ‎sudah ada tanda terima dari Mabes Polri," kata Firman di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/12/2015) petang.

Firman mengaku telah melengkapi dokumen-dokumen sebagai barang bukti kepada Bareskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dokumen yang ada sudah diserahkan dan proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada Polri. Ada beberapa berita termasuk wawancara di antaranya fokus point menyangkut diri klien saya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI