Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akam memeriksa pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (14/12/2015).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, keduanya dipanggil, untuk dimintai keterangan ihwal dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.
Junimart menilai Riza Chalid mengetahui seluk beluk keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport. Adapun Luhut diperiksa, karena namanya banyak disebut dalam rekaman pembicaraan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Riza Chalid, dan Setya Novanto, dalam kasus tersebut.
"Tadi kami selesai rapat pimpinan, kami putuskan Senin jam 10.00 WIB panggil Riza Chalid dan Jam 13.00 Wib kami undang pak Luhut," ujar Junimart di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Lebih lanjut Junimart mengatakan bahwa sidang pemeriksaan Riza Chalid dan Luhut akan digelar secara terbuka. "Kami sudah sepakati sidangnya harus terbuka, saya tegaskan itu. Mudah-mudahan duanya harus hadir," ujar Junimart.
Sebelumnya, MKD menjadwalkan pemeriksaan Riza Chalid usai hasil forensik terhadap keaslian rekaman kasus tersebut. Namun, lantaran rekaman tetap berada di Kejagung, MKD pun memutuskan untuk segera memanggil Riza Chalid.
"Tadi nggak diperdebatkan. Yaudahlah mengenai rekaman kami tidak bisa memaksa. Kalau bicara rekaman kami akan terlambat. Emang mau sampai tahun depan pendalaman kasus ini," Junimart menandaskan.