Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari

Jum'at, 11 Desember 2015 | 17:06 WIB
Januari Hingga November, 117 Warga DKI Tewas Akibat Tabrak Lari
Ilustrasi jenazah. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ayat 1: pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas lantas wajib menghentikan kendaraan bermotor yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke kantor Kepolsian terdekat.

Ayat 2: pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan memaksa tidak bisa melaksa nakan ketentuan tersebut agar segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Dan apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan bermotornya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melapor ke kantor kepolisian terdekat bisa dijerat Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp75 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI