Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir mengatakan, rencana pemanggilan pengusaha minyak Reza Chalid ke sidang MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, tidak berguna.
"Tidak ada gunanya," ujar Kahar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Kahar menuturkan, Riza Chalid tidak memiliki kepentingan untuk dipanggil MKD. Sementara yang memiliki kepentingan dalam rekaman itu yakni pihak pelapor dan pihak saksi.
"Enggak ada urusan sama Riza Chalid. Yang melaporkan kan Sudirman Said, yang saksinya kan Maroef Sjamsoeddin. Apa urusannya sama Riza Chalid,"ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang menuturkan, Riza akan segera dipanggil MKD. Riza merupakan saksi penting untuk mengetahui rekaman percakapan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin.
"Kita ingin pemanggilannya pararel saja, jadi yang paling penting, kita akan panggil Pak Riza. Hasil keputusan audit forensik dulu lah," kata Junimart, di DPR, Senin (7/12/2015).