Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, pada Jumat (11/12/2015). Politisi PAN yang datang memenuhi panggilan KPK tersebut tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat(11/12/2015).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.