Ahok: Teknisi Lift Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Jum'at, 11 Desember 2015 | 09:39 WIB
Ahok: Teknisi Lift Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam acara pencanangan HUT ke-488 Kota Jakarta, di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (31/5/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji insiden jatuhnya lift di PT. Nestle, Gedung Arkadia Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Atas kejadian tersebut, tiga orang karyawan PT. Nestle dikabarkan menjadi korban, dan dua diantaranya meninggal dunia.

"Itu mesti dikaji. Kita juga mesti lihat tim kita ngawasinnya benar atau nggak. Itu kan di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja, semua yang namanya mesin-mesin eskalator, lift dan macam-macam itu mesti dicek," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/12/2015).

 Lelaki yang biasa disapa Ahok itu juga mengaku akan rapat dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta membahas pengamanan di setiap gedung-gedung.

"Saya mau rapat sama Dinas Tenaga Kerja. Alasannya baru dicek, berarti kan agennya yang memperbaiki karena talinya semua bukan putus, lepas katanya. Berarti ada teknisi mungkin ya yang masangnya enggak benar, kita enggak tahu," jelas Ahok.

 Apabila ada petugas atau teknisi yang dinyatakan lalai dan bersalah, Ahok memastikan orang tersebut dapat dipidanakan.

"Makanya kita lihat, kalau sampai teknisi lalai bisa dipidana lho. Kita sudah minta semua diinspeksi nggak ada toleransi. Kalau ada peringatan dicoret. Ini ada hubungan dengan sertifikasi juga, jadi orang yang kerjain ini kalau nggak punya sertifikat kita repot juga," katanya.

"Kan eskalator harus ada sertifikat aman, kalau perusahaan ngeluarin semuanya dibilang aman kita repot juga. Ini yang lagi mau saya rapatin," Ahok menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audy Latuheru mengatakan bahwa kondisi korban insiden lift jatuh di PT Nestle, sangat tragis.

Dua Karyawan PT Nestle Diah Setyoningrum dan Ki Agus Roy menjadi korban tewas dalam insiden tersebut. Sementara satu korban yakni cleaning service bernama Abdul Rahman mengalami luka cukup berat.

"Kondisi cukup parah ada luka patah di bagian tubuh korban," kata Audy saat ditemui di Gedung Nestle, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).

Lebih lanjut Audy mengatakan bahwa lift tersebut jatuh dari lantai tujuh ke lantai tiga. Diduga tali sling lift putus. Namun, untuk mengetahui pasti penyebab insiden ini, kepolisian akan akan memanggil ahli dalam bidang bangunan.

"Kami akan melakukan inspeksi terhadap orang yang melakukan maintenance yaitu Inspektorat Ketenagakerjaan," kata Audy.

Seperti diketahui, sebuah lift terjatuh di PT. Nestle PT Nestle di Gedung Arcadia Tower B, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015) sekitar pukul 09.40 pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI