Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (IPC) menyatakan selalu siap bekerja sama dengan polisi karena manajemen tetap berkeyakinan pembelian 10 mobile crane yang dipermasalahkan tersebut menguntungkan bangsa Indonesia.
Meski demikian upaya penggeledahan polisi kemarin Kamis (10/12/2015) di kantor manajemen IPC secara mendadak merupakan sesuatu tindakan yang mengecewakan karena dilakukan dengan membawa senjata api laras panjang.
“IPC kecewa dengan kejadian ini karena selama ini manajemen selalu siap bekerjasama dengan polisi yang pagi ini menyampaikan akan melakukan pemeriksaan crane. Mendadak, polisi masuk ke dalam kantor manajamen untuk melakukan penggeledahan. Hal ini mengecewakan,” ujar Banu Astrini, Sekretaris Perusahaan, kemarin, Kamis (10/12.2015).
Selama ini, lanjut Banu, manajemen IPC selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen crane yang diminta penyidik. Kedatangan polisi secara mendadak dengan membawa senjata api api laras panjang merugikan citra investasi Indonesia.
Penggeledahan hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan fisik terhadap dua unit mobil crane kapasitas 25 ton dan 65 ton milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang dilakukan kepolisian pada Sabtu, 28 November 2015 lalu.
Dalam pemeriksaan pada 28 November lalu dua mobil crane yang dibeli IPC dari Guanxi Narishi telah bekerja sangat baik bahkan crane kapasitas 25 ton mampu melampaui beban kerja aman atau safe working load (SSW) tas aman angkat dan angkut seberat 17,5 ton yang direkomendasikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Seperti diketahui seluruh mesin juga telah mendapat sertifikasi laik pakai pesawat angkat dan angkut yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan rekomendasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tertanggal 27 Agustus 2014.
Dirut IPC RJ Lino kembali menegaskan sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015.
“Bahkan hingga saat terjadinya penyitaan, mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang kemudian mengatakan bahkan bersaksi bahwa mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja,” ujar Lino.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC tetap konsisten dengan kesaksian pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.
“Terkait pengadaan, Pelindo II juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton dan 7 unit kapasitas 65 ton,” tuturnya.
IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.
Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi.
“Namun pada saat rapat penjelasan hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan PT Ifani Dewi tidak,” tuturnya.
Pada Januari 2012, lanjut Lino, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS. Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.
“Sehingga tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan, harga mobile crane dengan mesin Volvo dan transmisi Harbin jelas termasuk harga yang sangat kompetitif,” ujarnya.