“Terkait pengadaan, Pelindo II juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton dan 7 unit kapasitas 65 ton,” tuturnya.
IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.
Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi.
“Namun pada saat rapat penjelasan hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan PT Ifani Dewi tidak,” tuturnya.
Pada Januari 2012, lanjut Lino, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS. Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.
“Sehingga tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan, harga mobile crane dengan mesin Volvo dan transmisi Harbin jelas termasuk harga yang sangat kompetitif,” ujarnya.