Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (IPC) menyatakan selalu siap bekerja sama dengan polisi karena manajemen tetap berkeyakinan pembelian 10 mobile crane yang dipermasalahkan tersebut menguntungkan bangsa Indonesia.
Meski demikian upaya penggeledahan polisi kemarin Kamis (10/12/2015) di kantor manajemen IPC secara mendadak merupakan sesuatu tindakan yang mengecewakan karena dilakukan dengan membawa senjata api laras panjang.
“IPC kecewa dengan kejadian ini karena selama ini manajemen selalu siap bekerjasama dengan polisi yang pagi ini menyampaikan akan melakukan pemeriksaan crane. Mendadak, polisi masuk ke dalam kantor manajamen untuk melakukan penggeledahan. Hal ini mengecewakan,” ujar Banu Astrini, Sekretaris Perusahaan, kemarin, Kamis (10/12.2015).
Selama ini, lanjut Banu, manajemen IPC selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen crane yang diminta penyidik. Kedatangan polisi secara mendadak dengan membawa senjata api api laras panjang merugikan citra investasi Indonesia.
Penggeledahan hari ini merupakan kelanjutan pemeriksaan fisik terhadap dua unit mobil crane kapasitas 25 ton dan 65 ton milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang dilakukan kepolisian pada Sabtu, 28 November 2015 lalu.
Dalam pemeriksaan pada 28 November lalu dua mobil crane yang dibeli IPC dari Guanxi Narishi telah bekerja sangat baik bahkan crane kapasitas 25 ton mampu melampaui beban kerja aman atau safe working load (SSW) tas aman angkat dan angkut seberat 17,5 ton yang direkomendasikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Seperti diketahui seluruh mesin juga telah mendapat sertifikasi laik pakai pesawat angkat dan angkut yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan rekomendasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tertanggal 27 Agustus 2014.
Dirut IPC RJ Lino kembali menegaskan sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015.
“Bahkan hingga saat terjadinya penyitaan, mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang kemudian mengatakan bahkan bersaksi bahwa mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja,” ujar Lino.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC tetap konsisten dengan kesaksian pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.