UU Penghinaan Pengadilan Akan Dimasukkan Prolegnas 2016

Jum'at, 11 Desember 2015 | 00:58 WIB
UU Penghinaan Pengadilan Akan Dimasukkan Prolegnas 2016
Rapat RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) di Ruang Baleg, DPR, Kamis (10/12/2015) [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat Rancangan Undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016, Kamis (10/12/2015).

Rapat RUU Prolegnas Prioritas dipimpin oleh Ketua Baleg Sareh Wiryono. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Salah satu Undang-undang yang diusulkan di Undang-undang Prolegnas Prioritas yakni UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court).

Ketua Baleg Sareh Wiryono mengatakan UU Penghinaan Pengadilan penting untuk untuk dibahas, oleh karena itu masuk dalam usulan UU Prolegnas Prioritas.

" UU ini juga saya anggap penting sekali, makanya dimasukkan dalam prolegnas prioritas,"ujar Sareh usai mengikuti rapat di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015)

Sareh menuturkan, UU Penghinaan Pengadilan merupakan usulan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Kata Sareh, dalam persidangan, terjadi pelanggaran di pengadilan seperti menaiki meja, adanya ocehan saat berlangsungnya persidangan.

"Ini karena desakan dari IKAHI supaya dimasukkan ke dalam UU terjadi ada ocehan, orang bisa naik ke bangku, seolah tidak ada tindakan apa," katanya.

Ia pun menambahkan,  nantinya ada pembatasan untuk mengatur konstitusi.

"Tidak ada yang menurutngatur gitu loh. Ini kita kasih batasan. Paling tidak ada pencegahan, jangan sampailah ada kejadian dan dilihat di luar negeri, masa sidang sampai orang-orang naik di atas meja, kan musti ada pembatasan. Itu tetap pelanggaran, di dalam persidangan," tutur Sareh

Tak hanya itu, UU Penghinaan Pengadilan akan dibahas tahun 2016, maka dari itu dibuat pembahasan. "Karena memang itu harus masuk prioritas karena itu sudah masuk prolegnas 2014, 2015. Kan sudah memang masuk Prolegnas. Jadi bukan apa-apa," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI