Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telahberhasil mengamankan tiga orang dengan inisial AS (41), FI (37) dan RBT (38) dalam kasus dugaan penipuan. Yang menghebohkan, ternyata tersangka AS dan FI adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba atas kasus yang sama.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menjelaskan pelaku melakukan aksinya dari balik jeruji besi dengan cara berkomunikasi lewat handphone kepada korbannya. Isi sms tersebut adalah menawarkan sejumlah kendaraan yang akan dilelang oleh pihak Polda Metro Jaya dan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai.
"Pelaku AS dan FI, mengirimkan sms kepada korban secara acak tentang adanya proyek lelang yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dirjen Bea Cukai. Pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi dengan nama Agus," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (10/12/2015).
Iwan menambahkan setelah korban terayu dengan harga yang ditawarkan kedua pelaku, korban diperintahkan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 Juta dengan alasan untuk mendaftar dalam proses lelang.
"Korban disuruh mengirimkan uang dengan modus untuk mendaftar proses lelang ke rekening tujuan atas nama tersangka RBT yang mengaku sebagai ketua lelang," kata Iwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.