Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Telisik Rekaman CCTV Hotel

Kamis, 10 Desember 2015 | 22:12 WIB
Kasus Papa Minta Saham, Kejagung Telisik Rekaman CCTV Hotel
MKD Sambangi Kejagung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengupayakan penyelidikan terkait kasus rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. 
 
Menurut kabar yang beredar, petugas dari Kejagung mendatangi Hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, guna meminjam rekaman kamera CCTV di hotel tersebut. Pasalnya diduga ketiganya sebelumnya diketahui melakukan pertemuan di hotel tersebut. 
 
Menanggapi kabar tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi adanya tim dari Kejagung yang meminjam rekaman CCTV hotel Ritz Carlton. 
 
"Mungkin benar, tapi saya belum dapat informasi tentang itu,"kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015). 
 
Meski demikian, Arminsyah mengaku jika dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya meminta bantuan intelejen Kejaksaan Agung. 
 
"Karena kita minta bantuan intel Kejaksaan," kata Arminsyah. 
 
Lebih lanjut, dia juga mengatakan jika pihaknya memang terus mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus ini termasuk memeriksa daftar tamu di hotel tersebut.
 
"Termasuk buku tamu, pesen hotel, itu kita perlu, supaya kita tahu siapa yang pesen itu dan persiapan itu," kata dia. 
 
Seperti diberitaka, Kejagung terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan 'Papa Minta Saham' dalam rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ‎dan pengusaha Riza Chalid yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. 
 
Kejagung juga telah memintai keterangan Sudirman dan Maroef guna mengumpulkan fakta dan bukti awal perkara ini.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI