Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2013 yang telah menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Ketua Tim Penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan jika jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut saat ini mencapai Rp7 miliar. Jumlah tersebut cenderung meningkat dari kerugian negara yang sebelumnya dihitung sebesar 2,2 miliar.
"Kami kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp7 miliar lebih," kata Victor di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurut Victor, pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan Victor memperkirakan jika jumlah kerugian negara terus bisa meningkat.
"Jumlah itu akan terus bertambah, pengusutan tidak berhenti. Sekarang tim masih diterjunkan ke Medan," kata Victor.
Seperti diketahui, Penyidik Kejagung Senin (2/11/2015) lalu, resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai Rp2,2 miliar.