Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan alasan pihaknya tidak menyerahkan rekaman percakapan asli kasus 'Papa Minta Saham' ke Pimpinan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) lantaran sebelumnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah membuat pernyataan tertulis yang tidak bersedia meminjamkan rekaman percakapan tersebut kepada siapa pun.
Dikatakan Arminsyah jika rekaman asli yang diserahkan Maroef juga hanya dipinjamkan untuk kepentingan proses penyelidikan.
"Alat rekaman tersebut memang ada pada kami, itu diserahkan pak Maroef tapi kami tidak bisa memenuhi permintaan dari MKD karena barang tersebut bukan barang sitaan kami, jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipan lah untuk kami gunakan," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan kopian surat pernyataan dari Maroef kepada pimpinan MKD yang berisikan agar rekaman percakapan asli tersebut tidak dipinjamkan kepada pihak manapun.
"Nah, bapak-bapak dari MKD mengerti pernyataan dari Pak Maroef. Kami juga telah memberikan fotokopi surat pernyataan dari Pak Maroef," kata dia.
Lebih lanjut, Arminsyah mengakui jika rekaman asli tersebut sangat dibutuhkan pimpinan MKD guna mencocokan dengan
rekaman yang pernah diputar di persidangan. Namun, pihaknya sudah berjanji kepada Maroef yang merupakan pemilik sah rekaman asli tersebut.
"Ya itu kan memang agak susah. Tapi kami kan juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau-beliau langsung minta ke Pak Maroef," katanya.
Sebelumnya, empat pimpinan MKD mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir ini untuk meminta rekaman asli 'Papa Minta Saham'. Namun empatnya pulang dengan tangan hampa alias tidak diberikan izin untuk membawa rekaman asli tersebut.