Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memeriksa Sekretaris Ketua DPR Setya Novanto terkait penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan Sekretaris Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.
"Rencananya sekertarisnya kita jadwalkan, tapi sekertaris pak Novanto tidak hadir," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurutnya, tidak hadirnya Sekretaris Novanto dalam pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukumnya. Dikatakan Arminsyah, pihak dari kuasa hukum meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pada Senin (14/12/2015) mendatang.
"Tapi pengacara datang bilang akan hadir Senin pekan depan," kata Arminsyah.
Sementara itu, saat ditanyai mengenai pemeriksaan Novanto, Arminsyah belum bisa memastikan kapan politikus Partai Golkar itu bisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Belum, Senin itu sekretarisnya," katanya.