Sebut Orang Minang Dajjal, Rizal Chalid Dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 10 Desember 2015 | 18:48 WIB
Sebut Orang Minang Dajjal, Rizal Chalid Dilaporkan ke Bareskrim
Kesaksian Bos Freeport Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengusaha Riza Chalid dilaporkan oleh Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (10/12/2015). 
 
Sarman El Hakim selaku koordinator Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya mengatakan alasan pihaknya melaporkan Riza Chalid karena percakapannya dalam rekaman Papa Minta Saham itu dianggap telah menghina orang Minang dengan sebutan Dajjal. 
 
"Di rekaman antara pengusaha Riza Chalid, Setya Novanto dan Presiden Freeport Indonesia, Maroef itu sangat menyedihkan karena Riza menyebut orang Minang atau Padang itu Dajjal, artian Dajjal ini kurang baik," kata Sarman El Hakim kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri. 
 
Menurutnya, kata Dajjal yang dilontarkan Riza itu sama saja menganggap orang Minang sebagai pendusta dan pembohong. Sebagai masyarakat Minang, dirinya sangat merasa terhina. 
 
"Jadi ketika ada seseorang yang mengatakan bahwa masyarakat Minang adalah Dajjal, berarti kami masyarakat Minang adalah pendusta, pembohong, dan mengaku-ngaku sebagai Tuhan. Kami merasa sangat terhina dengan pernyataan Riza, kami orang Minang itu taat beragama," katanya. 
 
Lebih lanjut, Sarman mengatakan orang-orang yang berasal dari Minang ikut berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah. Dia juga mencontohkan beberapa pahlawan yang berasal dari Minang seperti Mohammad Hatta, Tuanku Imam Bonjol, Tan Malaka, Haji Agus Salim, Syahrir dan Muhammad Yasin. 
 
"Dengan kontribusi pendahulu kami bagi bangsa ini yang begitu besar, apakah pantas kami orang Minang disebut Dajjal seperti yang dituduhkan oleh Riza Chalid??," katanya. 
 
Terkait pelaporan tersebut, Riza Chalid dianggap telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap orang Minang atau Padang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Suara.com - BACA JUGA:

Indonesia Sudah Perpanjang Izin Operasi Freeport Sejak Oktober

Perempuan Ini Tak Terima Dikatai Maling oleh Ahok

Polisi: Tarif 'Short Time' Artis NM dan PR Mencapai Rp120 Juta

Rugi Milyaran Rupiah, Vicky Prasetyo Siap Somasi TVRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI