Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pihaknya belum mengizinkan Uber Taksi untuk beroprasi di Ibu Kota. Hal itu dikatakan Ahok dalam menanggapi pernyataan Uber Taksi yang mengklaim sudah mendapatkan izin beroperasi dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) terkait aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA).
"Nggak bisa legalkan, kamu lihat saja di youtube Rapim (Rapat Pimpinan) pas bahas Uber. Yang mendekati izin beres itu malah Grab Taksi. Itu pun taksi yang ikut harus lolos KIR," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Pada kesempatan itu, Ahok pun menyerukan aparat kepolisian untuk menangkap pengemudi Uber Taksi yang tetap nekat beroperasi. "Coba saja dia operasi kita tangkep," katanya.
Meski namanya dicatut oleh pihak Uber, Ahok ogah untuk menggugatnya ke jalur hukum. Dia juga memastikan tidak akan memanggil dan mengizinkan Uber beroprasi sampai izin belum beres.
"Kita bisa nonton di youtube. Kalau dia jalan kita tangkepin aja, kurang ajar gitu. Saya tegaskan Uber sampai saat ini masih ilegal. Dan saya juga wajibkan dia mesti tempelin stiker semua (apabila nanti sudah diizinkan beroprasi)," jelasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan walaupun pihak Uber membuat petisi untuk melegalkan, maka Pemprov DKI masih tetap dengan pendiriannya.
"Di negara ini nggak ada petisi, aturan ya aturan. Saya sampaikan Uber udah sepakat dia udah sadar dia minta maaf kok sama kita, ditayangin di youtube, dia minta maaf mu ngakuin sebagai perusahaan internasional, dia melakukan kesalahan. sekarang lu beresin izin loe. Dan menagrah beneer, kalu dia bilang sudah dapat BKPM, yang sistem elektronik itu. ya udah nggak papa," katanya.