Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut rekaman percakapan yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan alat bukti 'sampah'. Menurutnya, laporan Sudirman Said tidak memilki legal standing. Selain itu, alat bukti transkrip rekaman juga dinilainya melanggar hukum.
"Bagaimana ada menteri (Sudirman) memakai kop negara dengan lambang burung garuda datang ke DPR, bawa alat bukti sampah, karena tidak ada legal standingnya," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Fahri menuturkan, bukti yang diberikan Sudirman Said tidak menunjukan keaslian, karena rekaman tersebut memiliki versi yang berbeda.
"Ternyata sampai hari ini palsu, karena ada tiga versi yang tidak bisa kita verifikasi. Jadi sekali lagi satu bangsa ditarik oleh suatu perdebatan dan kegaduhan yang tidak ada manfaatnya," ucapnya.
Lebih lanjut Fahri menyebut aksi Sudirman Said hanya untuk membuat kagudahan semata. "Jadi ini yang terjadi pada kelakuan pembantunya Jokowi yang tidak terkendali, yang tidak terkoordinasi yang bikin gaduh . Bagaimana, orang-orang ini bikin ribut kita semua dengan data palsu? terus dia haha-hihi ke sana ke mari, seolah-olah dia paling hebat, itu kan nggak masuk akal," imbuh Fahri.
Fahri pun menegaskan bahwa Sudirman Said telah melanggar hukum, karena melakukan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia secara sepihak.
"Ia melawan hukum, melakukan tindakan persetujuan perpanjangan kontrak, lalu mengirim konsentrat secara secara sepihak. Terus rakyat Indonesia dikasih tontonan lain yang sebenarnya ada hal lain yang kita abai, ini kan jahat," ungkapnya.