Lakukan Penyimpangan, Kajati Maluku Dicopot

Kamis, 10 Desember 2015 | 17:07 WIB
Lakukan Penyimpangan, Kajati Maluku Dicopot
Kejagung mencopot Kajati Maluku. (Suara.com/ Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryo Sumpeno lantaran diduga telah melakukan penyimpangan terkait barang bukti hasil sitaan negara yang mencapai Rp1,9 triliun. 
 
Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan penyimpangan tersebut dilakukan Chuck saat masih menjabat Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung. Chuck dinilai telah melakukan penyimpangan lantaran tidak menyetorkan barang bukti hasil sitaan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke negara. 
 
"Seharusnya sebagai Satgassus dia menyetorkan ke negara," kata Widyo di gedung Kejagung, Kamis, (10/12/2015)
 
Widyo menjelaskan saat itu Chuck bertugas untuk mengeksekusi tiga lahan dari tersangka Indra Rahadja untuk disita. Ketiga lahan tahan itu diketahui berada di kawasan Puncak Bogor, Puri Jakarta, dan Jatinegara.
 
Namun, dari tiga lahan tanah tersebut, Chuck hanya melelang satu lahan tanah di kawasan Jatinegara sebesar Rp20 miliar. Bahkan uang dari hasil lelang itu diantar oleh sekretaris pribadinya ke negara. 
 
Lebih lanjut, Widyo mengaku jika pihaknya juga telah memintai keterangan kepada Chuck terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya juga telah melibatkan beberapa ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan hasil sitaan negara.
 
"Ini termasuk hukuman tingkat berat, makanya Jaksa Agung langsung mencopotnya," kata dia. 
 
Terkait pencopotan tersebut, Widyo mengatakan tidak mempermasalahkan upaya gugatan yang dilakukan Chuck ke Kejagung. Pasalnya, dia menganggap jika proses pemeriksaan tersebut telah sesuai prosedur. 
 
Sementara mengenai dugaan korupsi dalam penyimpangan hasil sitaan negara itu, pihaknya menyerahkan kepada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI