Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan enggak berkomentar banyak. Novel yang mengenakan kemeja berwarna putih motif garis-garis itu mengaku jika berkas kasus penganiayaan yang menjerat dirinya telah masuk kepada tahap penuntutan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saya kira nggak ada penyidikan lagi. Cuma ada pelimpahan saja. Pelimpahan tahap dua," kata Novel di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Novel yang tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 09.30 WIB itu telah menjalani pemeriksaan dan langsung ke luar melalui pintu belakang gedung Bareskrim Polri. Selebihnya, Novel langsung bergegas naik mobil Pajero Sport berwarna hitam B 1337 UJK dan meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
"Tanyakan ke penyidik saja. Pada dasarnya tahap dua ya, kepada jaksa," kata Novel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkaraa Novel ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Rencananya begitu, (ke Kejati Bengkulu)," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, Novel dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.