Hakim Sakit, Sidang Putusan Korupsi O.C. Kaligis Ditunda

Kamis, 10 Desember 2015 | 14:33 WIB
Hakim Sakit, Sidang Putusan Korupsi O.C. Kaligis Ditunda
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) akhirnya resmi menunda sidang putusan Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis. Pasalnya, Hakim Ketua Sumpeno yang memimpin persidangan kasus Mantan Mahkamah Partai Nasdem tersebut menderita sakit.

"Iya, seyogyanya hari ini diagendakan pembacaan putusan, tetapi karena ada salah satu dari kami yang sedang dirawat karena sakit. Maka sidang kita tunda," kata salah satu hakim anggota yang mengambil alih Palu sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat,Kamis(10/12/2015).

Namun, meskipun resmi ditunda, Kaligis memanfaatkan momen tersebut untuk mengajukan pembelaan tambahannya. Dirinya, meminta agar putusan majelis hakim nanti tidak bersifat diskriminatif. Karena terdakwa lain dalam perkara yang sama dituntut tidak lebih dari empat tahun.

"Begini yang mulia, sekarang kami juga ingin sampaikan pembelaan tambahan, perkara inikan satu paket dengan terdakwa lainnya. Dan semua putusannya berada di bawah lima tahun, tolong jangan mengambil putusan yang diskriminatif," kata Kaligis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.

Jaksa menyatakan Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI