Suara.com - Kuasa Hukum Ketu DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut laporan Menteri Sudirman Said kepada kliennya soal dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah tuduhan palsu.
"Karena tentu harus ada kepastian hukum, terutama keadilan kepada Setya Novanto, dalam kaitan tuduhan palsu atau kepalsuan terencana kepada pak Setya Novanto oleh Sudirman Said," ujar Firman saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Firman menuturkan, pihaknya akan mengambil sikap tegas secara hukum. Nantinya, ia pun akan berkonsultasi dengan Setya Novanto.
"Jadi perkembangannya, kita tunggu nanti, saya akan konsultasi dengan beliau (Setya) apa langkah tegasnya," tuturnya
Lanjut Firman, dirinya juga menegaskan bukti rekaman percakapan merupakan ilegal recorder dan ilegal interseption. Selain itu adanya legalitas dan legitimasi yang telah menyebar yang menyangkut reputasi nama baik seseorang Setya Novanto, selain dari publikasi pencemaran secara terpublikasi.
"Tentu ini bukan tidak sengaja ada faktor indikasi kepalsuan, yang insidental, termasuk perekaman itu ada proses yang mendahuluinya," ungkap Firman.
ia menambahkan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta yang diperoleh dari kepolisian, terkait criminally investigation yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Sehubungan dengan pengaduan yang kita berikan, bahan-bahan juga akan kita kembangkan dan faktor-faktor apa yang bisa ditunjukan apa alasan sehingga rekaman ini dilakukan," tegasnya
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2015). Sudirman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana oleh Setya melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.