Pengacara: Tuduhan Kepada Setya Novanto Palsu

Kamis, 10 Desember 2015 | 14:18 WIB
Pengacara: Tuduhan Kepada Setya Novanto Palsu
Ketua DPR Setya Novanto usai memberikan keterangan dalam Sidang MKD, Senin (7/12/2015). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Ketu DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut laporan Menteri Sudirman Said kepada kliennya soal dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia adalah tuduhan palsu.

"Karena tentu harus ada kepastian hukum, terutama keadilan kepada Setya Novanto, dalam kaitan tuduhan palsu atau kepalsuan terencana kepada pak Setya Novanto oleh Sudirman Said," ujar Firman saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Firman menuturkan, pihaknya akan mengambil sikap tegas secara hukum. Nantinya, ia pun akan berkonsultasi dengan Setya Novanto.

"Jadi perkembangannya, kita tunggu nanti, saya akan konsultasi dengan beliau (Setya) apa langkah tegasnya," tuturnya

Lanjut Firman, dirinya juga menegaskan bukti rekaman percakapan merupakan ilegal recorder dan ilegal interseption. Selain itu adanya legalitas dan legitimasi yang telah menyebar yang menyangkut reputasi nama baik seseorang Setya Novanto, selain dari publikasi pencemaran secara terpublikasi.

"Tentu ini bukan tidak sengaja ada faktor indikasi kepalsuan, yang insidental, termasuk perekaman itu ada proses yang mendahuluinya," ungkap Firman.

ia menambahkan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta yang diperoleh dari kepolisian, terkait criminally investigation yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

"Sehubungan dengan pengaduan yang kita berikan, bahan-bahan juga akan kita kembangkan dan faktor-faktor apa yang bisa ditunjukan apa alasan sehingga rekaman ini dilakukan," tegasnya

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2015).‎ Sudirman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana oleh Setya melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI