Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan pernah meminta Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) untuk segera memeriksanya terkait kasus "Papa Minta Saham". Pasalnya, dalam rekaman pembicaraan antara Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid, nama Luhut berulang kali disebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta memanggil seseorang untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pimpinan MKD punya aturan dalam proses pemeriksaan.
"Kita punya aturan, tidak bisa seketika memanggil orang. Kita akan rapatkan," kata Junimat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Junimart menegaskan, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam proses pemanggilan saksi untuk dihadirkan di persidangan.
"Oh tidak bisa, kita tidak bisa didesak. Ya, nanti akan kita rapatkan," katanya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, MKD bakal mengumumkan penjadwalan pemanggilan apabila keterangan Luhut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kalaupun harus kita panggil, kita akan tentukan kapan akan kita panggil. Jadi tergantung pada rapat internal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan ingin mengklarifikasi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya permintaan saham kepada PT Freeport Indonsia, yang turut menyeret namanya. Luhut meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil dan memeriksanya secepatnya.
Luhut mengaku tak tenang karena namanya terseret dalam kasus kontroversial itu. Selain Luhut, seluruh keluarganya pun merasakan hal yang sama.
"Justru saya minta dipanggil, kalau bisa mereka (MKD) panggil saya besok," kata Luhut usai meninjau proses pilkada serentak di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).