Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi

Kamis, 10 Desember 2015 | 12:44 WIB
Ingin Kooperatif, Novel Baswedan Ikuti Saja Kemauan Polisi
Penyidik KPK Novel Baswedan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kembali dipanggil oleh pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis(10/12/2015). Panggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada beberapa waktu lalu Novel sudah memenuhinya. Namun, karena berkas dan status tersangkanya batal dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Novel pun akhirnya dikembalikan ke KPK meskipun melalui desakan.

Terkait panggilan itu, saudara sepupu dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti apa saja keinginan pihak Polri. Dia pun siap untuk menjalani proses apabila pada hari ini dirinya dibawa ke Bengkulu usai berkas perkaranya dilimpahkan.

"Saya ke Bareskrim, setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut saja," kata Novel di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurutnya apa yang dilakukannya ingin menunjukkan bahwa dirinya begitu kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak tahu, apakah panggilannya hari ini ke Bareskrim untuk melimpahkan berkas perkaranya atau tidak.

"Saya tidak tahu, yang jelas sekarang ini kalau memang tahap kedua, ini yang kedua kali. Yang pertama kemarin tidak jadi. Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang mesti saya lakukan," katanya.

Sementara itu, terkait adanya usaha dari pihak Pimpinan KPK untuk berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menghentikan kasus penganiayaan yang disangkakan kepadanya, Novel tidak terlalu tahu dan menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK.

"Saya serahkan ke pimpinan saja," tutup Novel.

Seperti diketahui, Novel dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI