Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (10/12/2015).
Novel yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB itu menyatakan bahwa kedatangannya itu untuk pelimpahan berkas kasusnya dari penyidik Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan.
"Untuk tahap 2, pelimpahan kepada jaksa penuntut," kata Novel kepada wartawan.
Menurutnya kedatangannya kali ini adalah penjadwalan ulang. Pasalnya dia mengaku tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (8/12/2015) kemarin.
"Ya sama, kemarin juga diminta datang untuk pelimpahan tahap dua. Hari ini juga sama. Cuma kemaren gak jadi," katanya.
Novel yang mengenakan kemeja berwarna putih motif garis-garis itu mengaku bakal terus kooperatif terkait proses hukum yang telah ditangani penyidik Bareskrim Polri.
"Saya juga penyidik, jadi ketika saya dipanggil juga tentunya harus kooperatif dan saya mengikuti aturan hukum yang ada," kata Novel.
Kamis 3 Desember kemarin, Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia rencananya akan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan lantaran berkas perkaranya sudah lengkap alias P21.
Bareskrim pun membawa Novel ke Kejaksaan Agung. Kemudian, Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu diterbangkan ke Bengkulu dan dibawa ke Polda setempat.
Dia mengaku sempat akan ditahan di Polda Bengkulu dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat 4 Desember. Namun, baik penahanan serta pelimpahan dibatalkan dan Novel pun diterbangkan kembali ke Jakarta pada Jumat pagi.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.
Dia dituduh bertanggung jawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini mencuat ketika dia, selaku penyidik KPK yang mendalami Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya pada tahun 2012 saat berada di gedung KPK namun batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali mencuat ketika KPK berseteru dengan kepolisian di tahun 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim karena penangkapan dan penahanan atas dirinya dianggap sah.